Asuhan Sebelum Persalinan
1. Apa itu Asuhan Sebelum Persalinan?
- Suatu kunjungan ke tenaga kesehatan untuk mengevaluasi kesehatan ibu dan perkembangan fetus/janin. Pada Asuhan Sebelum Persalinan juga akan diberikan konseling mengenai persiapan dan perawatan sebelum dan sehabis persalinan.
2. Kenapa harus ikut Asuhan Sebelum Persalinan?
- Agar ibu hamil hingga final kehamilan tetap sehat atau menjadi lebih sehat.
- Agar adanya kelainan fisik atau psikologik sanggup ditemukan dini dan diobati.
- Agar ibu melahirkan tanpa kesulitan dan bayi yang dilahirkan sehat fisik dan mental.
3. Bagaimana Asuhan Sebelum Persalinan dilakukan?
- Dengan menanyakan keadaan medis ibu dari gejala-gejala yang menganggunya atau keadaan non-medis yang dianggap berkaitan oleh dokter.
- Dengan melaksanakan investigasi obstetrik (kebidanan). Hal ini dilakukan untuk mengetahui tanda-tanda kehamilan, usia kehamilan dan penyakit/kelainan alat reproduksi serta mengevaluasi jalan lahir.
- Dengan melaksanakan investigasi fisik lainnya. Untuk mengetahui keadaan-keadaan lain yang sanggup menghipnotis kesehatan ibu dan kehamilan.
- Dengan melaksanakan investigasi laboratorium. Untuk mendapat data penunjang mengenai keadaan fisiologik ibu dan atau janin.
- Dengan melaksanakan investigasi ultrasonografi. Hal ini dilakukan terutama bagi ibu dengan kehamilan risiko tinggi.
- Dengan melaksanakan investigasi penunjang lainnya yang dianggap perlu oleh dokter.
4. Kapan sebaiknya melaksanakan Asuhan Sebelum Persalinan?
- Dapat dilakukan sebelum ibu hamil. Sehingga sanggup diprogram kehamilannya dengan mengurangi faktor risiko, meningkatkan gaya hidup sehat dan kesiapan kehamilan.
- Umumnya dilakukan sehabis mengetahui ibu hamil lalu berkunjung tiap 4 ahad hingga usia kehamilan 28 minggu, tiap 2 ahad hingga usia kehamilan 36 ahad dan setelahnya dilakukan tiap minggu. Akan tetapi kunjungan sanggup menjadi lebih jarang pada kehamilan tidak berkomplikasi dan lebih sering pada kehamilan berkomplikasi.
5. Siapa yang berkompeten menolong Asuhan Sebelum Persalinan?
- Dokter seorang mahir obstetri dan ginekologi.
- Bila tidak sanggup menemui Dokter seorang mahir obstetri dan ginekologi maka sanggup dilakukan oleh dokter umum, bidan atau tenaga kesehatan lain yang dianggap mampu.
Komentar
Posting Komentar